REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Mabes Polri Irjen Budi Waseso, mempersilahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menggugat penyidik ke praperadilan. Bambang sempat mempertanyakan ayat dari Pasal Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan penyidik untuk menjeratnya.
"Bambang keberatan dengan ayat-ayat yang diatur bisa ke praperadilan. Kami siap dikontrol dan tidak ada kriminalisasi," ujar Budi di Mabes Polri, Selasa (3/2).
Sebelumnya, Bambang dicokok Bareskrim pada Jumat (23/1) lalu di kawasan Depok, Jawa Barat, seusai mengantar anaknya ke sekolah. Saat menjalani pemeriksaan, Bambang menolak menjawab delapan pertanyaan yang diajukan penyidik. Sebab, penyidik tidak mencantumkan ayat ke berapa dari Pasal 242 Juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun pada Selasa (3/2) Bambang bersama para kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 12.05 WIB. Namun mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu enggan memberikan komentar.
Bambang datang didampingi para kuasa hukumnya mengenakan kemeja hitam lengan panjang. Saat dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media, Bambang justru mengarahkan jari telunjuknya ke arah pengacaranya, Nursyahbani Katjasungkana.
Alhasil, Nursyahbani yang menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Nursyahbani mengatakan surat panggilan untuk Bambang cacat hukum. Kendati demikian, kata dia, kliennya tetap menghormatinya. "Pak Bambang harus mematuhi hukum. Ini pesan moral," katanya.
Ihwal beredarnya kabar penahanan Bambang, Nursyahbani memprediksi hal itu tidak akan terjadi. Sebab, menurut dia, saat ini baru pemanggilan pertama. "Saya kira polisi tak akan melakukan seperti itu," ucapnya. Sampai saat ini, Bambang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.