Selasa 03 Feb 2015 21:23 WIB

Tak Setuju Hukuman Mati, Oegroseno: Yang Boleh Ngambil Nyawa Hanya Tuhan

Rep: c82/ Red: Israr Itah
Mantan wakil kepala Polri Oegroseno.
Foto: Republika/Wihdan
Mantan wakil kepala Polri Oegroseno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati. Menurutnya masih ada hukuman lain yang lebih efektif dibanding hukuman mati.

"Yang boleh mengambil nyawa itu hanya Tuhan. Daripada dihukum mati, lebih baik dihukum saja 100 tahun atau 200 tahun penjara," kata Oegroseno di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/2).

Oegroseno mengatakan, hukuman penjara yang lama dapat lebih efektif untuk membuat jera para pelaku kejahatan, khususnya untuk kasus narkoba.

"Bila matinya sebelum masa tahanan tersebut, sisa hukumannya dimakamkan saja di Nusakambangan, agar keluarganya susah mengunjunginya," ujarnya.