REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diperiksa selama 12 jam di bareskrim polri Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
BW yang didampingi 20 kuasa hukum diajukan 140 pertanyaan dengan 14 pertanyaan pokok.
Kuasa hukum BW, Nursjahbani mengatakan pemeriksaan BW dirasa penyidik cukup. Sehingga penyidik belum menetapkan pemeriksaan selanjutnya setelah saksi BW kembali diperiksa.
Nursjahbani menyampaikan BW mengapresiasi pemeriksaan yang dilakukan penyidik polri. Meskipun sempat terjadi insiden yang tidak mengizinkan 20 kuasa hukum BW masuk ke ruang penyidikan.
Nursjahbani menjelaskan ada yang aneh dalam pemeriksaan BW. Pertama pertanyaan yang diajukan ke BW terkait dengan undang-undang advokat. Pertanyaan tersebut terkait dengan profesi BW sebagai advokat pada 2010.
Ia menegaskan advokat tidak bisa dituntut pidana ataupun perdata saat membela kliennya di pengadilan. "Hal itu terdapat dalam pasal 16," ujar Nursjahbani.
Selain itu keanehan lainnya menurut tim kuasa hukum BW terkait pencabutan para saksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun secara hukum peryataan notaris tidak berarti karena dinyatakan saksi di luar pengadilan.
Ia menegaskan, seharusnya saksi yang mencabut kesaksiaanya yang harus dituntut di pengadilan. Ia mengakui memang ada perbedaan pendapat saat pemeriksaan. Namun hal tersebut wajar karena ada perbedaan posisi.
"Penyidik mengatakan pemeriksaan BW cukup, dan harus menunggu proses penyidikan selesai," tutupnya.