REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan anggota DPR, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengaku kembali tak bisa memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
"Bersama ini saya infokan bahwa pada hari ini, tidak dapat hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus keluarga saya Bapak Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) dikarenakan Ibu saya sakit di Solo," kata Susaningtyas dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Rabu (4/2).
Nuning sapaan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengaku, saat ini tengah berada di Solo untuk mengurus ibunya yang sedang sakit. "Insya Allah saya akan bicara dengan pihak KPK pada tanggal penggantinya. Surat keterangan tidak hadir sudah dikirimkan Selasa (3/2) sore," kata politisi Partai Hanura ini.
Sebelumnya, sudah ada 10 orang saksi yang dipanggil KPK dalam kasus ini, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu pada 19 Januari 2015.
KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa bila saksi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata pasal 112, disebutkan "Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya".
Dalam perkara ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah mencegah empat orang pergi ke luar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta Irjen Purn Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015. Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer total senilai Rp1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.