REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan anggota DPR, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengaku kembali tak bisa memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Menurut dia, sebagai warga negara yang patuh hukum tentu ketidakhadiran dirinya ini bukan bermaksud mangkir/mengabaikan panggilan apalagi berniat melawan hukum. "Melainkan saya sebagai seorang anak harus mengurus Ibu saya yang sedang sakit cukup serius sekaligus nyekar kepada ayah saya," jelasnya, Rabu (4/2).
Ia berharap pernyataannya itu tak menimbulkan persepsi maupun opini yang kurang baik (tidak fair) dan analog ditengah masyarakat. Kiranya ke depan perlu diperbaiki kinerja Polri dan KPK agar lebih baik lagi dan dapat menjadi mitra kondusif bagi terselenggaranya proses bernegara yang lebih arif dan bijaksana.
"Kita tentu setuju hukum harus ditegakkan, tapi bukan politisasi hukum yang harus kita bela. Semoga semua ini bisa menjadi pintu masuk ke arah perbaikan institusi. Sebagai akademisi saya prihatin melihat perkembangan negara saat ini, sarat fitnah dan permainan persepsi maupun interpretasi. Insya Allah semua dapat segera terselesaikan dengan baik dan profesional," ujar Nuning.
Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati adalah anggota DPR periode 2009-2014 dari partai Hanura yang ditempatkan di Komisi I yang menangani urusan Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ia juga pernah ditugaskan di Komisi III yang membawahi bidang hukum. Sebelum menjadi anggota DPR, ia merupakan pengamat dunia intelijen. Sebelumnya, sudah ada 10 orang saksi yang dipanggil KPK dalam kasus ini, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu pada 19 Januari 2015.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.