REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Bareskrim dikabarkan sedang menjemput terpidana seumur hidup Akil Mochtar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Bambang Widjojanto, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto.
"Akil Mochtar rencananya memang diperiksa hari ini. Karena statusnya sebagai terpidana di Lapas Cipinang kami sudah minta izin, kemudian dapat izin sudah, dan penyidik sudah ke lapas tersebut untuk kepentingan pemeriksaan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (4/2).
Rikwanto mengatakan Akil diperiksa terkait perkara Bambang yang disangkakan menyuruh orang memberikan keterangan palsu dalam perkara sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. "Akil kan yang memimpin sidang di MK," kata Rikwanto.
Pemeriksaan Akil juga dikaitkan dengan pernyataan Akil dalam persidangan bahwa dirinya pernah satu mobil dengan Bambang Widjojanto dan membicarakan hal terkait bayaran. "Itu juga akan masuk materi pemeriksaan," kata dia.
Selain Rikwanto, Kasubdit Bareskrim Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan sudah mengantongi izin pemeriksaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
"Surat ijin dari MA (Mahkamah Agung) untuk peminjaman tahanan (Akil) sudah keluar tapi ada mekanisme lain ranahnya ditahan di tahanan KPK," kata Bolly.
Ia mengaku penyidik Bareskrim Mabes Polri telah berkoordinasi dengan tim pengacara Akil agar terpidana kasus tindak pidana korupsi itu memberikan keterangan terkait kasus BW mengenai Sidang Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Akil tercatat sebagai Ketua Panelis Hakim Konstitusi Sidang Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada pertengahan 2010. Terkait hal itu, Bambang sebagai tim pembela pihak penggugat sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut.