REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah sudah mengusulkan untuk mengundur pelaksanaan Pilkada di awal 2016. Namun, usulan ini masih belum final sebelum dibahas dengan Kementerian Dalam Negeri.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Tomafi mengatakan, di Kemendagri akan dibahas titik temu antara DPR dan pemerintah seperti apa. "UU kan dibahas bersama, yang memutuskan juga bersama," kata Arwani di Jakarta, Rabu (4/2).
Dalam usulan komisi II, pelaksanaan Pilkada dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan di triwulan pertama 2016, tahap kedua triwulan pertama 2017, tahap ketiga triwulan pertama 2018. Lalu dilanjutkan pelaksanaannya di 2021, 2022, dan 2023. Sedangkan pelaksanaan serentak nasional akan dilakukan di tahun 2027.
Dalam usulannya di Panja, kata Arwani, PPP sebenarnya mengusulkan untuk tetap dilaksanakan di tahun 2015. Namun, PPP menilai yang dibutuhkan saat ini adalah dasar hukum pelaksanaan Pilkada.
"Saya kira baik diundur maupun tidak pembahasan revisi UU Pilkada ini harus diselesaikan di masa sidang ini," imbuh dia.