REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengaduan di sektor industri keuangan masih marak. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat peningkatan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan khususnya perbankan pada 2014. Total pengaduan kategori perbankan pada 2014 mencapai 210 dibandingkan 2013 sebanyak 192 pengaduan.
Dua kategori sektor keuangan yang mengalami tren kenaikan yakni asuransi dan leasing. Pengaduan asuransi naik menjadi 58 dibanding 2013 sebanyak 53 pengaduan. Sedangkan pengaduan leasing naik sekitar 30 persen dari 41 pengaduan pada 2013 menjadi 56 pengaduan pada 2014.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Fidaus Djaelani mengatakan OJK sebagai otoritas pengawas jasa keuangan telah memiliki departemeen edukasi dan pengaduan. Masyarakat boleh bertanya aatu mengadu jika terjadi salah paham dengan industri jasa keuangan.
Di bidang IKNB, kata Firdaus, selama ini banyak menerima pengaduan nasabah dari perusahaan asuransi yang izinnya telah dicabut, namun belum dilikuidasi. “Aturannya, kalau izin sudah dicabut, dalam satu bulan mereka harus bikin tim likuidasi. Kita sudah tidak bisa kasih sanksi karena izinnya sudah dicabut, makanya kita gunakan jasa pengadilan,” ujar Firdaus, Kamis (5/2).
OJK menggunakan jasa pengadilan untuk mempailitkan sehingga sengketa dengan nasabah bisa diselesaikan. Nasabah bisa datang ke pihak-pihak yang ditunjuk oleh pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Hingga 16 Januari 2015, layanan konsumen OJK telah memberikan 31.553 layanan yang terdiri dari 4.244 penyampaian informasi, 24.191 pertanyaan, dan 3.118 pengaduan. Dari 3.118 pengaduan, sebanyak 346 pengaduan yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi lanjutan dan fasilitasi penyelesaian.