Kamis 05 Feb 2015 18:25 WIB

Sebanyak Rp 3,5 Triliun Uang Dimusnahkan di Cirebon

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Rupiah
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Uang tak layak edar senilai Rp 3,5 triliun di wilayah Cirebon sepanjang 2014, dimusnahkan. Nilai uang yang dimusnahkan itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

''Nilainya naik sekitar empat persen dibandingkan 2013 lalu yang mencapai Rp 2,8 triliun,'' ujar Deputi Bidang Sistem Pembayaran dan Manajerial Interen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Aryo Setyoso, saat sosialisasi pemusnahan uang tidak layak edar di Kantor Perwakilan BI Cirebon, Kamis (5/2).

Aryo menyatakan, pemusnahan uang tak layak edar tersebut dilakukan secara bertahap. Setiap hari, uang yang dimusnahkan rata-rata Rp 10 miliar per hari.

Aryo mengungkapkan, pemusnahan dilakukan berdasarkan amanat UU 7/2001 tentang Mata Uang dan PBI No 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Dia menyatakan, pengelolaan uang dilakukan untuk menjamin ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya.

Aryo mengakui, hasil pemusnahan uang kertas berupa limbah uang kertas itu dibuang di tempat pembuangan akhir sampah di Kopi Luhur, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Namun, dia memastikan, meski mengandung bahan kimia, limbah uang kertas tersebut tidak membahayakan lingkungan.

Aryo menyatakan, pernah menawarkan kepada UMKM untuk pemanfaatan limbah uang kertas sebagai barang kreasi seni. Namun, tawaran tersebut belum mendapat respon positif.

Aryo menambahkan, ada dua mesin yang digunakan dalam pemusnahan tersebut. Yakni mesin sortir uang kertas yang menghasilkan limbah uang kertas seragam, dan mesin racik uang kertas yang menghasilkan limbah uang kertas campuran dari pecahan Rp 2.000-an sampai Rp 100.000-an.

''Dalam proses itu akan ikut tersortir pula uang palsu. Tapi untuk uang palsu kami serahkan ke polisi,'' tandas Aryo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement