Kamis 05 Feb 2015 23:36 WIB

Akbar Tandjung Minta Kubu Agung Tidak Ajukan Kasasi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
  Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung bersama para tokoh dan anggota Dewan Pertimbangan Golkar bersiap memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (14/1). (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung bersama para tokoh dan anggota Dewan Pertimbangan Golkar bersiap memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (14/1). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan Golkar kubu Agung Laksono dan mengabulkan eksepsi dari Golkar Kubu Aburizal Bakrie (Ical). Dalam putusannya, penyelesaian sengketa kepengurusan Golkar dikembalikan ke internal Mahkamah Partai Golkar.

Meski sudah ditolak, kubu Agung Laksono masih berpeluang untuk mengajukan kasasi. Akbar Tandjung, politikus senior Partai Golkar, pun berharap agar konflik dualisme kepemimpinan di internal Partai Golkar ini pun tidak ditindaklanjuti dengan mengajukan kasasi.

"Tanpa dilanjutkan kasasi, jauh lebih baik. Kasasi butuh waktu panjang," kata Akbar saat menghadiri acara Dies Natalis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke 68 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (5/2).

Menurutnya, seharusnya kedua kubu menyelesaikan permasalahan ini melalui Mahkamah Partai sesuai rekomendasi dari pengadilan. Lanjut dia, Mahkamah Partai dapat memberikan berbagai saran dan rekomendasi guna menyelesaikan konflik internal ini.

"Pengadilan sudah rekomendasikan selesaikan di Mahkamah Partai. Mahkamah Partai lakukan pertemuan. Walaupun apa MP akan mampu capai kesepakatan? Kalau iya Alhamdulillah. Kalau tidak lanjutkan lagi pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah menolak gugatan Partai Golkar kubu Agung Laksono pada Senin (2/2). Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono, mengatakan akan memikirkan kembali hasil putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Lanjut Agung, pihaknya juga dapat mengajukan kasasi setelah mahkamah partai memberikan keputusan. Ia pun berharap, mahkamah partai dapat memberikan keputusannya terkait putusan PN Jakarta Pusat dalam waktu 30 hari sesuai UU 2/2011 tentang Parpol bahwa mahkamah partai diberikan waktu 30 hari setelah putusan pengadilan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement