REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Laporan pidana terhadap tiga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Jokowi cermat dalam mengambil keputusan dalam menjaga keutuhan dua lembaga hukum negara, Polri-KPK.
Diperlukan formulasi Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang tepat untuk menyelamatkan KPK.
"Jika perlu Perppu, maka harus ada formulasi yang tepat, jangan sekedar asal, yang nanti malah merugikan KPK," ujar pengamat hukum pidana UI Topo Santoso, Ahad (8/2).
Pasalnya, usulan Perppu sebelumnya sempat ditolak sebab hanya berlaku satu tahun. Sehingga Topo menilai, Perppu jangan hanya berisi pengangkatan siapa yang akan jadi pimpinan KPK. Tetapi, harus memuat langkah langkah yang bisa membuat wewenang KPK bisa kembali kuat.
"Misalkan, nanti di dalamnya diatur mempercepat pemilihan pimpinan KPK. Jadi agar tidak berlarut larut KPK harus segera menentukan pempimpin," tambah Topo.
Topo menilai langkah ini harus cepat dilakukan agar KPK tidak terjadi kekosongan jabatan. Pemilihan bisa saja dipercepat tanpa mengikuti aturan UU KPK, sebab kalau mengikuti UU KPK butuh waktu empat sampai lima bulan.