Ahad 08 Feb 2015 16:19 WIB

Pengamat: Perppu Solusi Tunggal Selamatkan KPK

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Beberapa perwakilan tokoh lintas agama melakukan doa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Beberapa perwakilan tokoh lintas agama melakukan doa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK terancam mandul ketika empat pemimpinnya dipolisikan. Solusi satu satunya ketika keempat pimpinan resmi jadi tersangka Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Ni'matul Huda mengatakan jika keempat pimpinan KPK resmi menjadi tersangka Presiden perlu membuat Perppu untuk menyelamatkan KPK.

Ia melanjutkan, isi dari Perppu itu harus mencakup seberapa luas wewenang pejabat sementara yang dipilih presiden. Sebab lumrahnya dalam hukum, Plt hanya berfungsi secara teknis tidak mengambil kebijakan strategis. Hal ini dinilai Ni'mah akan menghambat penyelesain kasus yang saat ini sedang diselesaikan KPK.

"Perpu adalah jalan satu satunya, misalkan di dalam perpu nantinya ditunjuk satu orang untuk menjadi Plt, nah Plt tersebut harus jelas cakupan wewenangnya," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (8/2).

Ni'mah menambahkan, Perpu tersebut bisa juga berpeluang untuk mengutus dua pimpinan KPK sebelumnya yg sudah disepakati DPR untuk menjadi pimpinan KPK. Nama Busyro Muqqodas dinilai bisa jadi salah satu opsi untuk mengisi kekosongan jabatan KPK nanti.

Ia menegaskan perlu adanya tindakan cepat dari Presiden ketika keempat pimpinan KPK dipolisikan. Sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan ditubuh KPK kelak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement