REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penangkapan Bambang Widjajanto sebagai salah satu pelemahan KPK harus segera diselamatkan oleh Presiden. Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai satu satunya jalan untuk mengehentikan kasus ini.
Direktur Kontras, Usman Hamid mendesak Presiden Joko Widodo untuk bisa bergerak cepat dalam menyelamatkan KPK. Sebab, jika kasus Bambang Widjajanto masih dianggap sepele, pelaporan terhadap tiga pemimpin lainnya bisa membuat KPK menjadi lemah.
Usman Hamid menyebut Presiden harus mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus yang disangkakan kepada Bambang Widjajanto. Langkah ini dinilai langkah tegas untuk menunjukan komitmen Presiden dalam memberantas korupsi.
Mengacu pada wacana penerbitan Perpu dan penunjukan Plt KPK oleh presiden, Usman Hamid menolak untuk bisa sampai pada langkah tersebut. Sebab, saat ini yang harus difikirkan adalah penyelamatan KPK sebelum masuk ke jurang semua. Bukan pada mengambil tindakan jika keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jangan sampai. Kasus Bambang Widjajanto saja harus kita perjuangkan, karena hal tersebut tidak fair. Ini politik," ujar Usman Hamid, Ahad (8/2).
Usman menegaskan rakyat menunggu langkah cepat jokowi untuk menyelesaikan kasus ini. Usman khawatir semakin larut kasus ini dibiarkan, kredibilitas Jokowi selaku pimpinan tertinggi negara malah semakin jatuh.