REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah hunian atau kediaman masyarakat menengah ke bawah.
"Kami sudah kirim surat kepada Presiden Jokowi. Saya juga secara lisan sudah berbicara dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkeu Bambang Brodjonegoro terkait rencana penghapusan PBB ini. Saat ini masih menunggu arahan," kata Ferry, Senin (9/2).
Sambil menunggu tindak lanjut dari Presiden Jokowi, ia mengaku sedang mematangkan rencana penghapusan PBB bagi rumah hunian atau masyarakat menengah ke bawah, termasuk kriteria apa saja yang akan dibebaskan dalam pembayaran PBB.
Ia mengatakan, pemberlakuan PBB hanya diperuntukkan rumah komersial seperti restoran, factory outlet (PO)/pertokoan, perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan.
"Yang dibebaskan tanah dan bangunan yang dihuni masyarakat. Kalau hunian mewah nanti kita bikin kriteria lagi. Mereka harus tetap kena karena mereka mampu. Latar belakang kebijakan ini untuk meringankan beban hidup masyarakat. Sebetulnya pungutan-pungutan yang menyangkut masyarakat harus dikurangi. Itulah fungsi pemerintah," papar Ferry.
Dia menuturkan, pemahaman tersebutlah yang membuat sejumlah kepala daerah di Tanah Air menolak rencana tentang penghapusan PBB yang digagas olehnya.
"Saya kira pemerintah daerah tetap kita sampaikan (rencana tersebut), karena PBB itu kan sumber pendapatan asli daerah. Mereka menolak karena berpikir semua PBB dihapus, padahal kalau mau jujur yang kita sebutkan tadi bahwa PBB yang dihapus itu adalah PBB untuk rumah yang dihuni masyarakat, rumah kediaman, rumah hunian," tutur dia.
Ketika ditanyakan, apakah rencana itu akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), jawab Ferry, "saya kira tidak juga. Saya bilang, di kementerian ini bersedia untuk berbicara. Kurangnya dimana?"