Senin 09 Feb 2015 20:19 WIB

Gugatan Praperadilan Bambang Widjajanto Dicabut, Ada Apa?

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
  Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).   (Republika/Wihdan)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh LP3HI (Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia) dicabut pada Senin (9/2).

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan tersebut dianggap sudah tidak relevan, sehingga pihaknya memutuskan mencabut gugatan pada persidangan perdana.

Dua alasan pencabutan itu, lanjutnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tidak menahan Bambang meskipun telah melakukan penangkapan, serta penyidik telah melakukan perbaikan dasar hukum penyidikan setelah adanya berbagai masukan.

“Selain itu, Pak Bambang juga tidak keberatan dengan proses hukum yang tengah ia jalani saat ini. Hal itu membuat kami anggap gugatan itu sudah tidak relevan,” ucap Kurniawan saat dihubungi, Senin (9/2).

Sebelumnya  kuasa hukum Bambang Widjajanto mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel pada (26/1) lalu. Pemohon praperadilan yaitu LP3HI (Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia) telah mendaftarkan Gugatan Praperadilan melawan kepala Kepolisian RI sebagai termohon atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK, dengan Gugatan praperadilan sudah terdaftar dengan nomer register perkara 05/Pid.Prap/2015/PN. JKT.SEL yang diterima oleh Panitera Muda Hadi Sukma SH., MH.

Seharusnya pada Senin (9/2) sidang kembali digelar setelah ditunda pada (2/2) namun karena dicabut, persidangan tidak jadi digelar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement