Senin 09 Feb 2015 20:28 WIB

Kemendagri Hapus Pajak Hiburan dan Kesenian Tradisional

Rep: Ira Sasmita ‬/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai Januari 2015 ini menghapuskan pajak hiburan dan kesenian tradisional di Provinsi DKI Jakarta. Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana yang selama ini diberlakukan flat sebesar 15 persen dihapuskan menjadi nol persen.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penghapusan pajak baru berlaku di Provinsi DKI Jakarta karena baru DKI yang mengajukan Ranperda Pajak Hiburan.

Menurutnya setelah dicermati, menurutnya selama ini sering terjadi perhitungan yang tidak valid yang menyebebken kerancuan dalam penetapn NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Pajak untuk semua jenis hiburan dan kesenian diberlakukan sama tanpa ketegorisasi.

"Kami koreksi bahwa Pajak Hiburan untuk kesenian tradisional kita hapuskn nol persen. Kalau tidak begitu kesenian tradisional tidak akan tambah berkembang sesuai nawacita bapak presiden," katanya, Senin (9/2).

Namun untuk pertunjukan kesenian dan hiburan yang berskala nasional dan internasional menurutnya masih dikenakan pajak. Besar pajak disesuaikan dengan kategori masing-masing.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, untuk kesenian, tari, pertunjukan busana tradisional tidak dikenakan pajak. Sedangkan untuk kelas nasional dikenakan pajak lima persen. Untuk kelas internasional yang bersifat komersial, pajak yang dikenakan sebesar 15 persen.

Kemendagri juga mengoreksi besaran pajak untuk kontes kecantikan, pameran atau bazar,hiburan malam, pertunjukan sirkus dan pertandingan olahraga. Untuk kontes kecantikan kelas nasional dikenakan pajak 10 persen sementara tarif internasional dikenakan 15 persen.

Sementara untuk pameran, yang sifatnya non komersil pajaknya dihapuskan. Bagi pameran komersial dikenakan pajak 10 persen. Tarif pajak sirkus, akrobat dan sulat dikoreksi menjadi nol persen untuk pertunjukan kelas lokal. Sementara untuk kelas nasional dan internasional dikenakan pajak 10 persen.

Bagi pertandingan pacuan kuda untuk skala lokal dikenakan pajak lima persen. Sementara kelas nasional dan internasional sebesar 15 persen.Untuk pertandingan kendaraan bermotor tidak ada perubahan, tetap dikenakan pajak 15 persen.

Pajak cukup besar dikenakan untuk olahraga bowling, billiard, dan seluncur es. Karena dianggap sebagai bagian gaya hidup, dikenakan pajak 10 persen. Tarif tinggi juga diberlakukan bagi pajak diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar dan pertunjukan musik langsung.

"Pajaknya silahkan 25 persen karena ini menyangkut gaya hidup," kata Reydonnyzar.

Pajak paling tinggi diberlakukan bagi hiburan seperti mandi uap, spa, panti pijat. Untuk kegiatan ini pajaknya sebesar 35 persen. Norma dan aturan yang sama, menurut Reydonnyzar, akan diberlakukan di daerah lain ketika daerah  tersebut mengajukan evaluasi ranperda pajak hiburan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement