Selasa 10 Feb 2015 05:12 WIB

Ahok Ikuti Perintah Kemendagri tentang Pajak Kesenian

Rep: C97/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti peraturan Kementerian Dalam Negeri untuk menghapuskan pajak kesenian tradisional.

“Nanti kita pikirkan kalau soal itu. Yang penting namanya kalau Kemendagri nyuruh ya kita ikuti,” kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Senin (9/2).

Ahok, sapaan Basuki, tidak menyebutkan pengaruh pajak tersebut terhadap pendapatan daerah. Namun apapun yang terjadi, ia akan berusaha menaati perintah.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghapus pajak hiburan untuk kesenian tradisional menjadi nol persen. Langkah ini harus diambil agar kesenian tradisional mampu berkembang sesuai kebijakan Presiden Jokowi dalam visi misi sembilan program nawacitanya.