Selasa 10 Feb 2015 08:07 WIB

PNS Banten Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Rep: C81/ Red: Karta Raharja Ucu
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sekretaris Daerah Banten, Kurdi Matin mengatakan, pegawai negeri sipil di Pemerintahan Provinsi Banten harus melaporkan harta kekeyaannya. Laporan itu bisa membuat pejabat menjauhi korupsi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mulai mengeluarkan surat edaran bernomor 1 tahun 2015. Edaran tersebut mewajibkan pejabat hingga staf yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) itu, diberikan tenggat waktu penyerahan hingga April mendatang. “Jika memang sudah aturannya tidak hanya pejabat yang harus melaporkan harta kekayaannya, tapi seluruh PNS baik yang berjabatan atau tidak, LHKASN ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan,” kata Kurdi Matin, Senin (9/2).

Kurdi juga mengimbau kepada seluruh PNS di lingkungan Pemprov Banten untuk segera melaporkan kekayaanya, hingga tenggat waktu yang telah ditentukan. “Daripada nanti teman-teman (PNS) ditegur, maka segera laporkan Form A, jika nanti terjadi mutasi maka tinggal laporan Form B-nya,” katanya.

Menurutnya, LHKPN menjadi bentuk nyata pejabat melakukan tugasnya dengan  enar. “LHKPN salah satu cermin ketaatan kita sebagai aparat terhadap kewajiban yang harus dilaporkan dari pergerakan kekayaan/asset yang kita miliki,” katanya.

Kurdi menyebutkan, Saat ini jumlah total Pegawai (PNS) di Lingkungan Pemprov Banten mencapai 4.500 lebih. “Kita akan segera melakukan sosialisasi, terlebih penataan pegawai sudah rampung,” jelasnya.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengatakan bahwa melalui surat edaran bernomor 1 tahun 2015, diharapkan para pimpinan instansi pemerintah menetapkan wajib lapor kepada seluruh ASN secara bertahap. Dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASNnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement