REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski telah memberikan rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan kisruh antara Polri dan KPK, namun bukan berarti tugas tim independen yang terdiri dari sembilan orang itu selesai, dan dibubarkan.
Anggota tim Independen, Bambang Widodo Umar menyatakan sampai sejauh ini belum ada wacana pembubaran tim independen. Ia mengatakan meski didirikan tanpa surat Keputusan Presiden (Keppres), tim independen tetap bekerja sampai kisruh Polri dan KPK selesai.
"Soalnya pak presiden maih sering meminta masukan dari kita," katanya, Selasa (10/2)
Bambang melanjutkan, tim independen dibentuk dengan tujuan menyelesaikan masalah KPK Polri dengan sifat jangka panjang. Jadi, tim ini tak hanya berhenti di rekomendasi untuk tidak melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Tugas kita jangka panjang yakni mensinergiskan dan juga mengharmonisasikan KPK dan Polri dalam pemberantaqsan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Seperti diketahui, tim Independen dibentuk oleh Presiden Jokowi dalam rangka memberikan masukan terkait kisruh antara Polri dan KPK. Salah satu rekomendasi yang dikeluarkan tim ini adalah dengan meminta Presiden Jokowi tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Tim ini beranggotakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu, Jimly Asshidique, Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan, mantan Ketua Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Imam B Prasodjo dan juga mantan Wakapolri Oegroseno.