REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu direvisi dan belum perlu masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional.
"Saya melihat UU KPK masih bagus untuk dilaksanakan dan belum perlu masuk dalam prioritas prolegnas," kata Zulkarnain di gedung Nusantara II Jakarta, Selasa (10/2).
Dia mengatakan pekerjaan KPK selama ini sesuai UU KPK, peta jalan atau road map dan rencana kerja yang ada, kinerja institusi itu sudah bagus.
Zulkarnain mengatakan apabila alasan ingin merevisi UU KPK untuk menyesuaikan dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka bisa menyesuaikan dengan UU nomor 30 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi karena pidana massif, sistemik, dan luar biasa.
"Saya lihat UU KPK masih cukup, tinggal pelaksanaannya oleh orang yang berintegritas. Kami bersinergis dengan lembaga di pusat dan daerah dan hasilnya bagus," ujar mantan kepala Kejati Jawa Timur tersebut.
Zulkarnain menjlai lebih baik revisi UU Tipikor menjadi prioritas dalam prolegnas misalnya dari sisi ancaman dan sistem.
Selain itu menurut dia, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Pemberantasan Korupsi PBB (UNCAC) yang bisa diakomodasidalam rivisi UU Tipikor. "Hal itu termasuk dalam UU Perampasan Aset yang belum dibuat, dan apabila bisa diakomodir akan lebih baik," katanya.