Selasa 10 Feb 2015 15:16 WIB

Zulkarnain: UU KPK tak Perlu Direvisi

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain (kiri)..
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain (kiri)..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu direvisi dan belum perlu masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional.

"Saya melihat UU KPK masih bagus untuk dilaksanakan dan belum perlu masuk dalam prioritas prolegnas," kata Zulkarnain di gedung Nusantara II Jakarta, Selasa (10/2).

Dia mengatakan pekerjaan KPK selama ini sesuai UU KPK, peta jalan atau road map dan rencana kerja yang ada, kinerja institusi itu sudah bagus.

Zulkarnain mengatakan apabila alasan ingin merevisi UU KPK untuk menyesuaikan dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka bisa menyesuaikan dengan UU nomor 30 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi karena pidana massif, sistemik, dan luar biasa.

"Saya lihat UU KPK masih cukup, tinggal pelaksanaannya oleh orang yang berintegritas. Kami bersinergis dengan lembaga di pusat dan daerah dan hasilnya bagus," ujar mantan kepala Kejati Jawa Timur tersebut.

Zulkarnain menjlai lebih baik revisi UU Tipikor menjadi prioritas dalam prolegnas misalnya dari sisi ancaman dan sistem.

Selain itu menurut dia, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Pemberantasan Korupsi PBB (UNCAC) yang bisa diakomodasidalam rivisi UU Tipikor. "Hal itu termasuk dalam UU Perampasan Aset yang belum dibuat, dan apabila bisa diakomodir akan lebih baik," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement