REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi terhadap terpidana mati gembong narkoba akan kembali dilakukan. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, eksekusi mati tahap dua akan dilakukan di Nusa Kambangan.
"Lokasi nanti Insya Allah di Nusa Kambangan," ujarnya di Kantor Presiden, Selasa (10/2).
Meski demikian, Prasetyo mengatakan waktu eksekusi belum ditentukan. Selain itu, ia juga belum bisa memastikan soal jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap kedua.
"Masih kita hitung lagi, masih kita periksa satu persatu kelengkapannya," ucap dia.
Sementara itu, mengenai upaya hukum yang diajukan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke PTUN, Prasetyo mengatakan bahwa hal itu tidak akan berpengaruh. Sebab, presiden Jokowi sudah menolak permohonan grasi yang diajukan dua gembong narkoba tersebut.
"PTUN pun saya rasa tidak bisa menggugat keputusan itu. Grasi kan upaya hukum istimewa," katanya.