Selasa 10 Feb 2015 20:44 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Eksekusi Terpidana Narkoba Tahap Dua Tetap di Nusa Kambangan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi terhadap terpidana mati gembong narkoba akan kembali dilakukan. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, eksekusi mati tahap dua akan dilakukan di Nusa Kambangan.

"Lokasi nanti Insya Allah di Nusa Kambangan," ujarnya di Kantor Presiden, Selasa (10/2).

Meski demikian, Prasetyo mengatakan waktu eksekusi belum ditentukan. Selain itu, ia juga belum bisa memastikan soal jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap kedua.

"Masih kita hitung lagi, masih kita periksa satu persatu kelengkapannya," ucap dia.

Sementara itu, mengenai upaya hukum yang diajukan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke PTUN, Prasetyo mengatakan bahwa hal itu tidak akan berpengaruh. Sebab, presiden Jokowi sudah menolak permohonan grasi yang diajukan dua gembong narkoba tersebut.

"PTUN pun saya rasa tidak bisa menggugat keputusan itu. Grasi kan upaya hukum istimewa," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement