REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan kepada Kejaksaan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait kasus Labora Sitorus.
"Untuk Labora, Kejaksaan sebagai eksekutor minta bantuan ke Polda Papua Barat dan Polres Sorong agar labora melaksanakan putusan MA. Polisi sedang melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu," kata Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (11/2).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Herman Dasilva, melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, pada Jumat (5/2). Pertemuan tersebut sebagai langkah koordinasi terkait kasus Labora Sitorus.
Saat ini, kata Herman, Kejati Papua Barat bersama dengan Kejari Sorong sudah mengupayakan melakuan tugas selaku eksekutor kasus tersebut. Adapun langkah yang sudah dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat.
"Kami juga sudah ke Sorong guna memberi dorongan kepada Kajari, dan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait seperti Kapolda, Kajari dan Polresta Sorong," jelasnya.
Ia menambahkan pihak Kejati masih mengambil langkah persuasif. Hal itu dilakukan agar eksekusi bisa berjalan dengan damai. Sementara Jaksa HM Prasetyo mengatakan, pihak Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan pihak yang nantinya dapat membantu untuk mengeksekusi Labora.
"Harapan kita tentunya, Labora dengan sukarela menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Prasetyo.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat menetapkan terpidana kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, ini sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, karena tidak berada di Lapas Sorong saat di eksekusi pada November 2014 lalu.
Labora Sitorus dikabarkan menjalankan pengobatan ke rumah sakit Angkatan Laut Sorong, namun tak pernah kembali lagi ke Lapas Sorong, sejak (17/3/2014). Ternyata selama ini Labora berada di kediamannya di kawasan Tampa Garam, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat.
Tempat itu juga merupakan lokasi PT Rotua milik Labora yang bergerak di industri pengolahan kayu merbau yang didatangkan dari sejumlah wilayah di Papua Barat. Meskipun kejaksaan merupakan garda terdepan untuk melakukan eksekusi, namun tetap membutuhkan perlindungan keamanan dari pihak kepolisian.