REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA SELATAN -- Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menciduk tersangka penyebar video senonoh di laman YouTube dan laman video porno. Polisi menyatakan motif tersangka dalam menyebarkan video tersebut lantaran sakit hati.
"Tersangka diamankan pada 30 Januari," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul di gedung direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).
Video yang diunggah tersangka pada dua laman tersebut merupakan rekaman aktivitas mandi korban AST (16) yang diambil secara diam-diam oleh tersangka EAP (23). Tersangka EAP sempat bekerja di rumah AST untuk merawat kakek AST. EAP dipekerjakan oleh keluarga AST melalui sebuah yayasan penyalur.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Huda menyatakan, EAP menaruh hati pada korban. Ia kemudian merekam video senonoh tersebut melalui kamera ponselnya yang ia letakkan di tempat sabun. Tersangka EAP mengaku mengunggah video bertajuk 'Mengintip Mandi' tersebut pada Oktober 2014 lalu.
Tersangka EAP sempat bekerja di kediaman AST selama tiga bulan. EAP kemudian pindah kerja karena kakek korban yang ia rawat telah wafat. Saat bekerja di tempat baru, tersangka kemudian mengunggah video tersebut pada 2 Januari lalu. Pada 3 Januari, ibu korban melihat video berdurasi 4-5 menit tersebut tersebar dan melaporkan pada pihak berwajib.
"Kami telusuri dengan memanfaatkan teknologi," terang AKBP Hilarius Huda di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia hanya sekali merekam video AST. Selama rentang waktu Oktober hingga Januari, tersangka mengaku hanya menyimpan video saja. Hilarius menyatakan beberapa kemungkinan yang mendorong tersangka menyebarkan video AST. Di antaranya kemungkinan bahwa tersangka merasa ia tidak diperhatikan atau mungkin gaji yang tidak besar.
Penangkapan tersangka terjadi di Jl. Keuangan I No. 33 Jakarta Selatan pada 30 Januari, pukul 18.30 WIB. Dari tersangka, polisi menyita dua barang bukti berupa satu unit ponsel Nokia X202 dan satu unit tablet Acer A1811 yang dingunakan untuk mengunggah video pada dua laman di dunia maya.
Akibat perbuatannya, EAP diganjar Pasal 29 Undang-undang No. 44 Tahun 1998 tentang Pornografi. Ancamannya ialah minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Terkait videonya sendiri, kepolisian melakukan koordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi RI untuk memblokir video 'Mengintip Mandi' yang terdapat di laman YouTube dan dua laman lain yang juga memuat video tersebut. Kepolisian juga melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) DKI Jakarta.