Kamis 12 Feb 2015 11:23 WIB

Ahok: Saya Hanya Memperpanjang Izin Reklamasi

Rep: c97/ Red: Taufik Rachman
Reklamasi pantai, ilustrasi
Reklamasi pantai, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan bahwa dirinya hanya memberikan perpanjangan izin pada proyek reklamasi 12 pulau di Jakarta Utara. Menurutnya izin tersebut sudah ada sejak lama. Bahkan disertai Keputusan Presiden tahun 1995.

"Saya tidak kasih izin. Saya hanya perpanjang," tutur Ahok pada Republika di Balai Kota, Kamis (12/2). Menurutnya tidak mungkin membatalkan orang yang menyambung izin, kecuali dengan membuat izin baru. "Kita mau batalkan Kepres Bagaimana caranya," lanjut Ahok.

Ahok menyebutkan bahwa sebelumnya Pelindo II melakukan reklamasi tanpa izin Pemprov DKI. Menurutnya itu menutupi pulau atas izin Keppres. Jadi saat ini izin proyek tersebut saling bertabrakan. Sedangkan saat ini saham Pelindo sudah dikuasai asing.

"Pelindo yang di Tanjung Priok dia bikin seenaknya sekarang. Enggak ada IMB lagi dari kita," kata Ahok. Menurutnya banyak izin yang tidak bisa dibatalkan seenaknya, seperti Aertra dan pembangunan monorail. Ia mengatakan jika masalah reklamasi dan izin ini masih ruwet, lebih baik Pemerintah Pusat saja yang mengurusinya.

"Kalau semuanya bisa batalkan dengan mudah, enak dong. Saya malah senang," ungkapnya. Ahok menginginkan agar Pulau bagi hasil saja, 70 persen untuk DKI dan 30 persen untuk mereka. Dua hari yang lalu Gubernur DKI menyampaikan bahwa ia akan mendiskusikan masalah reklamasi pulau dengan Presiden.

Terkait masalah pencurian pasir di Kepulauan Seribu, Ahok mengaku tidak mengetahui dengan jelas hal tersebut. Ia tidak tahu apakah ada hubungannya antara pencurian pasir dan reklamasi pulau. Namun karena masalah ini pulalah akhirnya ia memilih mengganti pimpinan Kepulauan Seribu. "Ya makka itu saya ganti bupatinya," ujar Ahok.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement