Kamis 12 Feb 2015 15:30 WIB
Calon kapolri baru

Pengamat: Calon Kapolri tak Perlu Diuji di DPR

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti (kanan).
Foto: Antara
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat politik dari lembaga Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti berpendapat, pemilihan pejabat negara yang menjadi hak prerogratif presiden, sebaiknya tidak lagi melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.

"Harus dibuat penegasan, di satu sisi lembaga negara non-pemerintah seperti Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu, bisa saja tetap melibatkan DPR, tapi yang dibawah presiden tidak perlu lagi melibatkan DPR seperti Panglima TNI, Kapolri, duta besar, Gubernur BI dan lain-lain," kata Ray, Kamis (12/2).

Ia menjelaskan, saat ini pejabat publik dari lembaga non-pemerintah, tidak terlalu bersinggungan dengan parlemen dan partai politik secara pragmatis. Bagi pejabat publik non-pemerintah, kepentingan yang muncul hanyalah kepentingan tidak saling mengganggu.

Sedangkan untuk pejabat publik yang menjadi hak prerogratif presiden seperti TNI, Polri, duta besar, dan Gubernur BI adalah representasi negara, sehingga tidak perlu lagi melalui uji kepatutan di DPR RI.

Dia mengatakan, pada dasarnya secara teoritik DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Kewenangan DPR terbatas pada regulasi, anggaran dan pengawasan.

Tetapi, faktanya pejabat publik dinilai tidak bisa muncul dari satu pintu, karena akan bernuansa kepentingan maka disepakati bahwa DPR harus melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap banyak pejabat publik.

Hal tersebut menurut Ray, bisa dimaklumi. Namun, bilamana melihat kasus calon Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan, di mana yang bersangkutan telah melalui penjaringan berbagai pihak, namun tetap lolos dan ternyata ditetapkan tersangka, maka upaya uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR terhadap pejabat publik yang menjadi hak prerogratif presiden sepertinya tidak diperlukan lagi.

Lebih jauh Ray memandang berdasarkan pengalamannya mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai komisioner Bawaslu beberapa tahun lalu, ada dugaan uji kepatutan dan kelayakan di DPR bergantung pada faktor-faktor lain yang sifatnya diluar visi-misi calon.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement