Kamis 12 Feb 2015 17:53 WIB

Mendagri: Lebih Baik Sengketa Pilkada Ditangani MA

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai sengketa Pilkada lebih baik ditangani oleh pengadilan tinggi di bawah Mahkamah Agung (MA), sesuai dalam Undang-Undang Pilkada. Pemerintah ingin Pilkada 2015 segera bisa digelar dan tidak ada perubahan dalam mekanisme penyelesaian sengketa.

"Kalau kami, lebih baik di MA. Tapi MA mungkin ada pertimbangan berdasarkan pengalaman sengketa di MK, namun menurut kami tetap konsisten sesuai UU," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/2).

Menurutnya Komisi II DPR memang telah bertemu dengan pimpinan MA untuk membahas persoalan penyelesaian sengketa tersebut. Kepada Komisi II, MA menyampaikan keberatannya. Namun ia menilai, keberatan yang disampaikan MA sebenarnya bisa diantisipasi. Misalnya persoalan ketidakmampuan hakim dan kesiapan personil.

"Kalau alasan ketidakmampuan hakim, di daerah kami rasa cukup. Kalau alasan kantor pengadilan saya rasa tidak masalah," ujarnya.

Tjahjo melanjutkan MA sudah melakukan simulasi tentang wacana pembentukan pengadilan khusus Pemilu. MA melakukan tes kepemiluan terhadap hakim-hakim. Namun hanya sedikit hakim lolos tes tersebut.

"MA udah coba. Tes khusus katanya yang lolos hanya satu orang," ucapnya.

Karena itu, menurutnya untuk Pilkada serentak 2015 ini sengketa menurutnya sebaiknya tetap ditangani MA. Sesuai aturan UU Pilkada dan aturan teknis yang dibuat setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahkamah Agung (MA) mendapat kunjungan Komisi II DPR membahas sengketa Pilkada pagi tadi. Dalam pertemuan itu MA menyarankan kepada DPR agar membuat UU baru yang menyatakan Pilkada dapat diadili kembali di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita menyarankan agar Pilkada dikembalikan lagi ke MK dan Komisi II menampung saran dari kita," ujar jubir MA, hakim agung Dr Suhadi, saat dihubungi, Rabu (11/2/2015).

Pada Rabu (11/2), MA melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan Komisi II dan pimpinan DPR. Menurut Hakim Agung Suhadi, MA menyampaikan keberatan menangani sengketa Pilkada.

Alasannya,  MA memiliki beban perkara yang sudah cukup banyak. Mencapai 14ribuan perkara dalam satu tahun. Jika beban tersebut ditambah dengan sengketa Pilkada, menurut Suhadi akan sangat memberatkan MA.

Selain itu, lanjut Suhadi, untuk menangani sengketa Pilkada MA harus melakukan persiapan panjang. MA harus menyiapkan sumber daya manusia dan serangkaian aturan teknis.

"Hakim untuk sidang pilkada kan ad hoc, tapi sampai sekarang kita belum tahu syarat jadi hakim ad hoc sengketa pilkada seperti apa," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement