REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri tanpa harus menunggu putusan praperadilan.
"Proses pembatalan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri harus segera dilakukan tanpa menunggu putusan praperadilan yang sedang berjalan," kata perwakilan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Emerson Yuntho di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (12/2).
Hal itu dikatakan Emerson saat koalisi tersebut menemui Ketua DPD RI Irman Gusman di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Gedung Nusantara III, Jakarta. Emerson mengatakan dirinya menduga Presiden memaknai putusan praperadilan merupakan putusan akhir dari proses hukum terhadap BG.
Menurut dia, apabila hal itu benar, maka sikap Presiden keliru karena putusan praperadilan tidak akan mengubah status hukum BG sebagai tersangka. "UU KPK menyatakan bahwa institusi tidak dapat menghentikan proses penyidikan dan artinya proses hukum Budi Gunawan akan berlanjut hingga ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Selain itu, menurut Emerson, Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga meminta dihentikannya upaya pelemahan terhadap institusi KPK. Hal itu bisa dilakukan dengan beberapa cara, pertama meminta Kepolisian menghentikan proses kriminalisasi terhadap seluruh pimpinan KPK dan para pegawainya.
"Memberikan jaminan perlindungan keamanan kepada seluruh pimpinan dan pegawai KPK, serta menarik RUU revisi UU KPK dari Proyeksi Legislasi Nasional," katanya.
Dia menjelaskan upaya melemahkan KPK dilakukan oleh DPR RI dengan memasukkan revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015-2019. Menurut dia, RUU KPK pada DPR RI periode 2014-2019 pernah ditolak dan dibatalkan pembahasannya karena dinilai dapat melemahkan KPK.