Kamis 12 Feb 2015 20:03 WIB

Jokowi Ingin Hapus KTLN, Menaker Luncurkan e-KTLN

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Menaker M Hanif Dhakiri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menaker M Hanif Dhakiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo berencana menghapus keberadaan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi TKI. Itu lantaran marak terjadi pungutan liar (pungli) dalam pembuatan KTLN.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri merespn tuntutan Jokowi dengan menerbitkan aturan baru untuk menggantikan KTKLN. Bukan dihapus, Hanif malah meluncurkan e-KTKLN yang menggunakan metode sidik jari biometric.

Hanif menjelaskan, penggantian KTKLN menjadi e-KTKLN karena ada aspirasi dari TKI yang menuntut supaya KTKLN dihapus. Padahal, sebenarnya penerapan KTKLN memiliki unsur pelayanan negara bagi TKI sekaligus kewajiban TKI untuk memiliki KTKLN sebagai syarat bekerja di luar negeri.

Dia menyatakan, keputusan mengubah KTKLN menjadi e-KTKLN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 07/2015 tentang Tata Cara Pemberian e-KTKLN (elektronik KTKLN). Dengan adanya Permenaker tersebut, kata dia, KTKLN yang sebelumnya berupa kartu dengan microchip prosesor diganti dengan metode sidik jari biometric yang terhubung dengan SISKOTKLN.

“Kelebihannya e-KTKLN tak bakal hilang, kusut, sobek ataupun tertukar karena ada dalam sidik jari jempol TKI yang berisi data-data identitas TKI itu sendiri,” kata Hanif usai mengunjungi Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Jakarta, di Jakarta Timur, Kamis (12/2/).

Hanif menjelaskan, inti dari penerbitan aturan itu adalah perubahan paradigm dalam penerapan KTKLN. Dalam paradigma sebelumnya, TKI wajib memiliki KTKLN, namun sekarang paradigmanya diubah negara wajib menyediakan KTKLN.

Negara wajib menyediakan KTKLN karena intinya KTKLN itu adalah data yang dibutuhkan negara dalam rangka untuk memastikan adanya perlindungan terhadap TKI di luar negeri. “Selain itu, pembuatan e-KTKLN diproses pada saat TKI ikut Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) di lokasi penyelenggaraan PAP,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement