REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Zainal Arifin Mochtar menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang memiliki self regulatory body. Sifat inilah yang membuat langka prosedur hukum yang dilakukan oleh KPK berbeda dengan institusi hukum lain.
Saat menjadi saksi ahli untuk kuasa hukum KPK dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, ia mengatakan hal ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat 6 UU KPK yang menyebut Pimpinan KPK merupakan pimpinan tertinggi di tubuh KPK junto Pasal 25 ayat 2 UU KPK yang menyebutkan tata kerja KPK diatur lebih lanjut oleh KPK.
"Oleh karena itu, KPK selaku lembaga independen yang bertanggung jawab langsung terhadap presiden berhak untuk, Pertama, mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum sendiri hal ini diatur dalam Pasal 38 ayat 1 UU KPK tahun 2002," jelasnya.
Zainal menambahkan, kedua UU KPK bersifat lex specialis yang berarti UU KPK bisa menyingkirkan aturan lain sebab UU KPK merupakan aturan yang lebih khusus dibandingkan aturan lain.
Namun, Zainal menyebut jika KPK hendak menentukan langkah prosedur hukum yang berbeda dengan aturan KUHAP atau KUHP harus benar-benar mempertimbangkan dan menentukan langkah strategis.
"Sebab kasus korupsi merupakan kasus besar yang harus berhati-hati dalam putusannya," ujarnya.