Jumat 13 Feb 2015 18:10 WIB
Eksekusi Mati

Kejagung Sudah Terima Salinan Penolakan Grasi Silvester

Rep: C07/ Red: Djibril Muhammad
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana.
Foto: Ist
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan (13/2), mengaku sudah menerima salinan resmi penolakan grasi terpidana mati Silvester Obiekwe Nwolise.

"Kejagung sudah menerima salinan resmi penolakan grasi terpidana mati kejahataan narkotika atas nama Silvester Obiekwe Nwolise dengab Keppres No. 11/G Tahun 2015 dan Okwudili Oyatanze Keppres No. 14/G Tahun 2015," jelas Tony di Kejagung, Jumat (13/2).

Keduanya, kata Tony, bertanggal (5/2). Keduanya merupakan Warga Negara Nigeria. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah menolak grasi yang diajukan terpidana mati Silvester Obiekwe alias Mustofa.

"Sudah ada (keputusan grasi) Silverster ditolak," ungkap Prasetyo di Kejagung, Jumat (13/2).

Prasetyo berkata, dengan ditolaknya grasi Silvester dipastikan ia akan masuk dalam salah satu terpidana yang akan dieksekusi mati gelombang selanjutnya. "Kalau ditolak ya sudah, tahapan berikutnya (eksekusi)," ucapnya.

Namun, ia belum memastikan kapan eksekusi akan dilaksanakan. Termasuk terhadap sejumlah narapidana mati perkara narkotika lainnya. "Kita lihat nanti, kalian tunggu saja tanggal mainnya," pungkas Prasetyo

Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar meminta agar Kejagung segera mengeksekusi Silvester karena masih mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.

Menurut laporan yang ada, Silvester ternyata sudah sangat sering mengendalikan jaringan narkotika dari dalam penjara. Ini menjadikan dan kesadaran yang semakin tinggi bahwa putusan pengadilan terhadap bandar dan pengedar narkotika ini perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh terlebih dengan status gawat narkoba yang disandang oleh Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement