Sabtu 14 Feb 2015 00:10 WIB

Ini Tiga Saksi Fakta yang Diajukan KPK dalam Sidang Praperadilan

Rep: c15/ Red: Bilal Ramadhan
Aksi teaterikal sidang praperadilan Budi Gunawan di halaman PN Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aksi teaterikal sidang praperadilan Budi Gunawan di halaman PN Jakarta Selatan, Senin (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum KPK kembali menghadirkan saksi untuk menjawab gugatan Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya. Kuasa Hukum KPK mengajukan tiga saksi fakta pada sidang lanjutan Praperadilan Budi Gunawan. Ketika saksi fakta ini adalah para pegawai KPK.

Sebelumnya, pada Jumat (13/2) pagi KPK menghadirkan empat saksi ahli yang berlatar belakang pakar hukum. Tiga saksi fakta ini adalah Anhar Darwis, Mantan anggota unit kordinasi dan supervisi KPK (2009-2014).

Kedua, Dimas Adiputra, pegawai KPK masa (2011-sekarang) dan Wahyu Dwi Raharjo, pegawai KPK (2014-sekarang). Hakim Sarpin Rizaldi berencana akan melanjutkan sidang hingga selesai dengan batas waktu pada Jumat (13/2) pukul 24.00 WIB (13/2).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement