REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum KPK kembali menghadirkan saksi untuk menjawab gugatan Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya. Kuasa Hukum KPK mengajukan tiga saksi fakta pada sidang lanjutan Praperadilan Budi Gunawan. Ketika saksi fakta ini adalah para pegawai KPK.
Sebelumnya, pada Jumat (13/2) pagi KPK menghadirkan empat saksi ahli yang berlatar belakang pakar hukum. Tiga saksi fakta ini adalah Anhar Darwis, Mantan anggota unit kordinasi dan supervisi KPK (2009-2014).
Kedua, Dimas Adiputra, pegawai KPK masa (2011-sekarang) dan Wahyu Dwi Raharjo, pegawai KPK (2014-sekarang). Hakim Sarpin Rizaldi berencana akan melanjutkan sidang hingga selesai dengan batas waktu pada Jumat (13/2) pukul 24.00 WIB (13/2).