Sabtu 14 Feb 2015 00:10 WIB

Ini Tiga Saksi Fakta yang Diajukan KPK dalam Sidang Praperadilan

Rep: c15/ Red: Bilal Ramadhan
Aksi teaterikal sidang praperadilan Budi Gunawan di halaman PN Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aksi teaterikal sidang praperadilan Budi Gunawan di halaman PN Jakarta Selatan, Senin (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum KPK kembali menghadirkan saksi untuk menjawab gugatan Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya. Kuasa Hukum KPK mengajukan tiga saksi fakta pada sidang lanjutan Praperadilan Budi Gunawan. Ketika saksi fakta ini adalah para pegawai KPK.

Sebelumnya, pada Jumat (13/2) pagi KPK menghadirkan empat saksi ahli yang berlatar belakang pakar hukum. Tiga saksi fakta ini adalah Anhar Darwis, Mantan anggota unit kordinasi dan supervisi KPK (2009-2014).

Kedua, Dimas Adiputra, pegawai KPK masa (2011-sekarang) dan Wahyu Dwi Raharjo, pegawai KPK (2014-sekarang). Hakim Sarpin Rizaldi berencana akan melanjutkan sidang hingga selesai dengan batas waktu pada Jumat (13/2) pukul 24.00 WIB (13/2).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement