REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dalam sidang ke enam praperadilan Budi Gunawan, KPK menyerahkan 22 bukti tertulis kepada Hakim Sarpin Rizaldi. Ditemui usai menjalani sidang praperadilan, Kuasa Hukum KPK, Catharina Mulya Girsang menyebut pihaknya optimis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan gugatan ini dengan adil dan bijaksana.
Kuasa Hukum KPK setidaknya mengajukan 22 bukti tertulis, diantaranya adalah dokumen terkait register penyerahan dari humas terhadap pengembangan hasil laporan atas perkara. Kedua, sprindik yg diterbitkan penyelidik serta hasil dari penyelidikan berupa Laporan Hasil Penyelidikan (LHP).
Ketiga, adalah Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LTPK). Keempat, Sprindik. Kelima, rekaman pertemuan rapat dengar pendapat antara DPR dan PPATK yang menyebutkan hasil LHA yang KPK berikan ke Polri berbeda atas dalil pemohon.
"Kita juga lamprikan bukti atas dalil pemohon," ujar Catharina ditemui usai sidang praperadilan, Jumat (13/2).