REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Selatan, Chatarina Girsang, optimis menang. Dia yakin, gugatan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan itu akan ditolak hakim.
Menurutnya, jika hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan, hal tersebut dikhawatirkan akan merusak sistem hukum yang ada.
"Kalau diterima, tidak terbayangkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia pascapenetapan (putusan) besok (Senin 16/2)," katanya saat dihubungi //Republika//, Ahad (15/2).
Dia menjelaskan, jika hakim menerima gugatan pemohon maka nanti bukan hanya tersangka kasus korupsi yang akan mengajukan gugatan, tapi semua tersangka kasus lain juga akan masuk melalui praperadilan untuk protes terkait penetapan tersangkanya. Hal itu akan membuat menumpuknya kasus praperadilan karena melihat contoh sebelumnya.
Dia meyakini, Mahkamah Agung (MA) tidak akan tinggal diam jika gugatan pemohon dikabulkan. Sebab, kata dia, pengabulan gugatan akan merusak sistem hukum yang ada.
"Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG," ujarnya.