REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendapat tambahan anggaran Rp 1,6 triliun untuk penunjang tenaga ahli. Dengan tambahan anggaran ini, diharapkan kinerja anggota dewan meningkat dengan tambahan tenaga ahli. Sebelumnya, setiap anggota dewan memiliki 1 sekretaris pribadi dan 2 tenaga ahli yang dibiayai oleh negara.
Di aturan yang baru, setiap anggota dewan berhak memiliki 5 tenaga ahli untuk menunjang kinerja kedewanannya. Jumlah ini, menurut Sekretaris fraksi Hanura, Dadang Rusdiana masih terlalu sedikit dibanding dengan beban tugas anggota dewan. Idealnya, kata dia, setiap anggota dewan memiliki tenaga ahli yang jumlahnya sesuai dengan bidang tugas di DPR dan tenaga ahli dibidang legal drafting dan budgeting.
"Misalnya saya di komisi 10 harus memiliki tenaga ahli dibidang komisi berjumlah 10 tenaga ahli," kata dia pada Republika, Ahad (15/2).
Tenaga ahli itu antara lain di bidang pendidikan dasar menengah, pendidikan tinggi, bidang kebudayaan, bidang kepemudaan, bidang olahraga, bidang pariwisata, ekonomi kreatif, legal drafter, dan staf budgeting serta 1 orang staf. Menurutnya jumlah ini hanya sekadar ilustrasi di komisi X DPR RI. Jumlah tenaga ahli yang dimiliki oleh setiap anggota dewan di DPR jauh dibanding dengan anggota dewan di negara maju seperti Amerika Serikat yang memiliki 20an tenaga ahli.
Dadang menambahkan, kedepan parlemen Indonesia harus mengarah pada parlemen modern. Yaitu, anggota DPR bukan sekadar politisi yang hanya mengandalkan pengaruh politik saja, tapi kinerjanya harus terukur. Selama ini kinerja anggota DPR dinilai masih sangat rendah karena sarana dan prasaran pendukung belum memadai. Misalnya, kata dia, waktu kerja sampai tengah malam, tenaga ahli terbatas dan ruang kerja yang sempit yang dihuni oleh anggota dewan bersama 3 staf.
"Dengan tambahan ini akan meningkatkan kinerja tiap anggota dalam tugas kedewanannya," kata dia. N agus raharjo