Senin 16 Feb 2015 13:06 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Tumpak: MA Harus Batalkan Putusan Praperadilan BG

Rep: C02/ Red: Winda Destiana Putri
Sidang praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta,
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sidang praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, sebut putusan praperadilan Budi Gunawan aneh. 

Pasalnya, putusan praperadilan Budi Gunawan bisa membatalkan status tersangka Budi Gunawan atas kasus korupsi. Padahal, dalam hukum Indonesia, praperadilan tidak bisa membatalkan atau menghilangkan status tersangka.

"Ini hal baru dan pertama kali terjadi di Indonesia," ujar Tumpak kepada Republika Online, Senin (16/2).

Tumpak mengatakan, sebelumnya pernah terjadi tersangka kasus korupsi mengajukan praperadilan. Namun, pengajuan praperadilan tersebut ditolak pengadilan negeri. Sedangkan, pada Budi Gunawan sidang praperadilan diterima dan status tersangkanya hilang.

Tumpak meminta Mahkamah Agung harus segera mengoreksi kembali putusan praperadilan BG yang menghilangkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Sebab, keputusan hakim pada praperadilan tersebut baru pertama kali terjadi dan tidak sesuai dengan hukum Indonesia. Menurutnya, ada dampak berbahaya jika putusan tersebut tidak dibatalkan Mahkamah Agung. 

Ia menyebutkan tersangka kasus korupsi bisa saja membatalkan ataupun menghilangkan status tersangkanya lewat praperadilan. Karena, tersangka tersebut bisa mengacu pada kasus Budi Gunawan yang ditersangkakan KPK atas kasus korupsi. Mantan pimpinan KPK ini juga mengusulkan, KPK harus segera mengajukan kasasi agar kasus ini tidak terulang kembali. 

"Bisa banyak koruptor yang muncul. KPK harus lakukan kasasi terhadap permasalahan ini," tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement