REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dua anggota sindikat penyelundupan narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran rencananya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Jawa Tengah pekan ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Sumiarso mengatakan keduanya akan menggunakan pesawat sewa komersial khusus.
"Mudah-mudahan dalam pekan ini keduanya akan dipindahkan ke Nusa Kambangan," kata Momock usai rapat bersama di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (16/2).
Mengenai waktu kepastian pemindahan keduanya, Momok mengatakan akan menyampaikan secara resmi kepada media, termasuk maskapai yang digunakan. Pihak berwenang juga akan memberitahukan kabar pemindahan tersebut minimal tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi mati keduanya.
Chan dan Sukumaran merupakan pentolan sembilan anggota sindikat penyelundupan heroin asal Australia satu dekade lalu. Grasi keduanya ditolak oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Di tempat terpisah, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika juga angkat suara terkait sejumlah isu boikot dari Australia terhadap kunjungan pariwisata ke Indonesia jika pemerintah tak kunjung menunda eksekusi mati tersebut. Ia meminta semua pihak untuk menghormati kedaulatan hukum di Indonesia.
"Saya tak percaya itu. Mereka (Australia) harus menghormati kedaulatan pemerintah Indonesia," kata Pastika.
Pastika juga tak percaya kasus hukum ini akan memengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) asal Australia ke Bali. Sebab, wisman Australia sudah sejak lama menganggap Bali sebagai rumah kedua mereka.
Pastika pun mempersilakan warga negara Australia untuk datang ke Bali, namun tanpa narkoba. Lebih lanjut, dia akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Australia untuk mengonfirmasikan sejumlah isu tersebut.