Senin 16 Feb 2015 19:42 WIB

Menaker Siap Setop Pengiriman PRT ke Luar Negeri

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri (baju putih).
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri (baju putih).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia M Hanif Dhakiri siap menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi pekerja rumah tangga (PRT) ke luar negeri. Ini karena terkait erat dengan harga diri dan martabat bangsa

Hanif mengaku siap menindaklanjuti arahan Presiden tersebut dengan menyiapkan peta jalan (roadmap) dan langkah-langkah menuju penghentian pengiriman PRT ke luar negeri. Tahun 2017 setidaknya Indonesia harus sudah bisa zero TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) sebagaimana rencana dari kementerian ketenagakerjaan sebelumnya.

Ia menambahkan, rencana penghentian pengiriman PRT ke luar negeri itu bukan karena PRT dipandang sebagai profesi yang rendah. Tetapi karena sistem hukum dan adat istiadat negara-negara tertentu tidak cukup memadai dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari Indonesia.

Selain itu, Jokowi telah menyaksikan langsung penderitaan TKI dan merasakannya. Presiden Jokowi memiliki kepedulian dan empati yang dalam terhadap penderitaan TKI di luar negeri.

“Melihat penderitaan TKI yang bekerja di luar negeri tentu harkat dan martabat kita sebagai bangsa tercabik-cabik. Saya kira itulah yang dirasakan Bapak Presiden dan saya juga merasakannya,” kata dia, Senin (16/2). Ia menekankan, yang perlu digarisbawahi presiden Jokowi ingin semua WNI yang bekerja di luar negeri terlindungi secara, baik di dalam maupun di luar negeri.

Publik Indonesia, kata Indonesia, juga sudah tahu bahwa penempatan PRT ke luar negeri memiliki kerentanan yang sangat tinggi. “Pemerintah terus meningkatkan kualitas perlindungan TKI tetapi siapa bisa menjamin kontrak pekerjaan spesifik untuk TKI kita di sektor domestik akan serta merta dilaksanakan oleh pengguna perseorangan?Jadi saya kira, mencegah kerusakan harus didahulukan ketimbang mengambil manfaat,” katanya.

Untuk itu, Hanif mengaku dirinya bahwa dirinya sudah membuat Keputusan Menteri No 1 Tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh TKI di luar negeri untuk pekerjaan domestik, yang intinya tidak ada lagi jabatan PRT. Yang ada adalah jabatan-jabatan profesional dengan spesialisasi di sektor rumah tangga seperti pengurus rumah tangga, penjaga bayi, tukang masak, sopir keluarga, pengurus lansia, tukang kebun dan penjaga anak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement