REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain menuturkan, dalam Alquran Surat Al-Maidah ayat 32 disebutkan, orang yang boleh dihukum mati adalah yang terbukti membunuh nyawa satu manusia tanpa hak. Apalagi jika membunuh banyak nyawa, maka orang tersebut pantas dihukum mati.
"Nah, narkoba ini sudah terbukti merusak, bahkan membunuh banyak orang," kata Tengku, Senin (16/2).
Pendapat itu disampaikan Zulkarnain guna menanggapi hukuman mati untuk pentolan Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kedua gembong narkoba itu divonis hukuman mati karena memimpin penyelundupan 8,3 kilogram herion ke Bali bersama tujuh anak buahnya, sehingga kelompok tersebut disebut Bali Nine.
Andrew dan Myuran saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Batu di Nusakambangan, Jawa Tengah. Paling lambat Selasa (17/2) mereka akan ditembak mati oleh regu Brimob.
Zulkarnain menyataka, dalam Surat Al-Maidah juga disebutkan orang yang berhak dihukum mati adalah orang yang membuat kerusakan besar. "Makanya pengedar narkoba bisa dihukum mati," kata Tengku.