REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kakak kandung dari Abraham Samad, Imran Samad menjadi salah satu saksi dalam kasus terkait pemalsuan dokumen. Pasalnya dalam kejadian pemalsuan ini, Irman merupakan camat Pannakukan yang memberikan tanda tangan.
Meski bisa ditetapkan sebagai tersangka yang turut mendukung, Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi menuturkan, sejauh ini Imran Samad masih berstatus sebagai saksi. Hal ini karena dalam kesaksian yang dia berikan, tanda tangan kecamatan Pannakukan dilakukan menggunakan alat scaner.
"Dia menyebut tidak melakukan penandatanganan secara langsung, karena melalui sebuah mesin yang telah di scan," ungkap Endi, Selasa (17/2).
Meski belum ada dugaan tersangka lain, Endi menyebut, tidak menutup kemungkinan bakal ada. Terutama jika ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka lain.