REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto membenarkan hal tersebut.
"Hari ini saya dapat informasi dari penyidik di Polda Sulselbar yang menyatakan mereka mengirimkan surat panggilan pada AS sebagai tersangka," kata Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (17/2).
Rikwanto mengatakan, surat pemanggilan sebagai tersangka yang dilayangkan kepada AS telah mengukuhkan statusnya sebagai tersangka. Ketua lembaga anti korupsi tersebut pun diminta untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulselbar pada Jumat, 20 Februari mendatang.
"Jadi kalau sudah diberikan surat penanggilan sebagai tersangka, statusnya ya tersangka," ujarnya.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sejak 9 Februari 2015. Kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Sulselbar per 29 Januari 2015. Empat hari kemudian, polisi menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka.
Feriyani diduga menggunakan lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Pasalnya, ditemukan dokumen administrasi kependudukan Feriyani di Jakarta dengan data yang berbeda.
"Untuk pasal-pasalnya saya enggak rinci betul, yang jelas itu pasal 263, 264, 266 KUHP dan pasal 93 UU RI Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, yang telah dilakukan perubahan pada UU Nomor 24 tahun 2013. Ini ancaman hukumannya delapan tahun maksimal," kata Rikwanto.