Selasa 17 Feb 2015 13:20 WIB

Penetapan Tersangka Abraham Samad Dinilai Wajar

Rep: c 15/ Red: Indah Wulandari
Abraham Samad
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad oleh Polda Sulawesi Barat pada Selasa (17/2) dinilai wajar.

"Karena tempat kejadian perkaranya di sana. Ya, memang polda yang mempunyai wilayah yang berhak menangani kasus tersebut," ujar pakar hukum pidana Topo Santoso, Selasa (17/2).

Sebab, dalam tindak pidana locus delicti atau tempat kejadian perkara menjadi salah satu acuan dimana kasus tersebut diselesaikan.

Dekan Fakultas Hukum UI ini juga menjelaskan bisa saja laporan awal ada di Mabes Polri. Namun, karena saksi dan bukti lebih banyak ditemukan didaerah tempat kejadian perkara maka Polda setempat bisa mengambil alih kasus tersebut.

"Tentu ada pertimbangan yang dipakai kepolisian kenapa kasus Abraham Samad diputus di Sulawesi Barat, tapi kita gak bisa tahu apa alasannya," tambah Topo.

Lebih lanjut, Topo mengatakan, ada hubungannya dengan beberapa kasus yang saat ini sedang bergulir maka hal tersebut bisa jadi juga pertimbangan Polri. Apalagi saat ini semua pimpinan KPK malah dilaporkan semua ke kepolisian.

"Kepolisian bisa menentukan pilihan dalam menyelidik dan menyidik kasus, pasti lah ada pertimbangan internal,"ujarnya.

Topo juga menegaskan, nantinya polisi tetap harus mempertimbangkan penyelesaian kasus Abraham Samad sesuai dengan kapabilitas saksi, bukti serta sampai sejauhmana keterlibatan Abraham Samad dalam kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement