REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Ibu hamil di kota Cirebon akan diwajibkan melakukan tes deteksi HIV-AIDS saat pemeriksaan pertama kehamilannya. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi penyebaran HIV-AIDS di Kota Cirebon yang sangat masif.
Kewajiban tersebut akan segera diberlakukan seiring dengan penetapan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS menjadi Perda yang diagendakan diketok palu tahun ini.
''Kami berharap Raperda itu bisa secepatnya ditetapkan,'' kata Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis usai menyampaikan lima Raperda Kota Cirebon dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon di gedung DPRD setempat, Senin (16/2).
Sekretaris Komisi Penanggulan AIDS (KPA) Kota Cirebon Sri Maryati, menjelaskan raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS merupakan revisi dari Perda yang sama No 1/2010. Dia menjelaskan, kewajiban melakukan tes HIV-AIDS terhadap ibu hamil dibutuhkan sebagai upaya pencegahan penyakit.
''Saat ini penyebaran HIV-AIDS di Kota Cirebon sangat masif,'' kata Sri.
Sri menyebutkan, selama sembilan tahun terakhir, jumlah kasus HIV-AIDS di Kota Cirebon sebanyak 615 orang. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 54 orang. Itu berarti, rata-rata enam orang meninggal dalam setahun akibat AIDS.
Sri mengungkapkan, mayoritas kasus HIV AIDS menimpa warga berusia produktif antara usia 25-29 tahun. Selebihnya berusia di atas 50 tahun dan anak-anak.