REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Victor Silaen menegaskan KPK memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar tidak lumpuh. Hal itu berkaitan dengan ditetapkannya dua pimpinan KPK sebagai tersangka oleh Polri.
"KPK memerlukan Perppu," kata Victor dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/2).
Dia mengatakan, dalam Perppu harus diatur bahwa Komisioner KPK tidak boleh diproses hukum dalam kasus apapun hingga mereka menyelesaikan masa jabatan. Perppu itu demi melanjutkan penanganan sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Victor, apabila Perppu tidak dikeluarkan, maka KPK akan lumpuh karena tidak bisa bekerja. Di sisi lain, staf KPK juga akan banyak yang mengundurkan diri seperti yang diutarakan sebelumnya.
Pada Selasa hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar menetapkan tersangka terhadap Ketua KPK Abraham Samad. Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Meski begitu, Victor menilai sangat kecil kemungkinannya jika tekanan terhadap KPK merupakan buah konspirasi sejumlah tersangka yang belum ditahan oleh KPK. Lebih mungkin jika mengatakan KPK ditekan oleh politikus yang ketakutan.
"Lebih mungkin ketua umum dua partai besar yang menginginkan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Terutama yang merasa terancam karena skandalnya yang lalu, seperti BLBI akan diungkap," kata dia.