Rabu 02 Sep 2015 20:42 WIB

Berkas Abraham Samad P21

Rep: Issha Harruma/ Red: Angga Indrawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Bareskrim di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Bareskrim di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara dugaan kasus pemalsuan dokumen yang menyeret Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Ternyata P21-nya sejak 31 Agustus," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony  Spontana, Rabu (2/8).

Tony mengatakan, saat ini jaksa penuntut sedang menunggu pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti dari Polda ke Kejaksaan. Ia menjelaskan, kewenangan jaksa penuntut hanya sebatas mempertanyakan tahap dua karena karena kasus tersebut masih menjadi tanggung jawab Polda Sulselbar.

“Tentu kita punya mekanisme untuk menanyakan tindak lanjut itu. Kita menanyakan itu, jika P21 tidak direspon, maka kita kirim P21A, jika tersangka dan barang bukti belum diserahkan," jelasnya.

“Kita batasi diri jangan sampai masuk kewenangan penyidik terlalu dalam,” ujar Tony.

Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Sangkaan yang ditujukan kepada Abraham adalah masalah kecil yang hanya terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU No 24 tahun 2013 tentang kependudukan. Issha Harruma

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement