REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana, memastikan kliennya tidak akan menghadiri panggilan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.
Hal itu lantaran surat panggilan sebagai tersangka terhadap Samad dinilai tidak lengkap.
"Tidak akan hadiri panggilan sampai adanya kejelasan lebih lanjut dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar," katanya di gedung KPK, Selasa (17/2).
Menurutnya, dalam surat panggilan tersebut tidak dilampirkan surat perintah penyidikan (sprindik) maupun surat penetapan tersangka terhadap pria asli Makassar itu.
Bahkan, kata dia, tempus delicty atau waktu kejadian terkait kasus yang disangkakan terhadap Samad juga tidak dicantumkan dalam surat panggilan.
Selain itu juga pasal yang dituduhkan terhadap Ketua KPK itu tidak jelas. Dalam surat panggilan disebutkan bahwa Samad disangka melanggar Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 KUHP atau Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang diperbaharui UU Nomor 24 tahun 2013 karena memalsukan dokumen.
"Ini pakai 'atau', padahal enggak boleh pakai kata 'atau'. Kamu dituduh mencuri atau membunuh, itu berbeda," ujarnya.
Nursyahbani juga meminta kepolisian untuk memeriksa kliennya di Polda Metro Jaya. Sebab, menurutnya, kasus yang dituduhkan terhadap Samad hanya menyangkut tindak pidana administrasi. Hal tersebut merupakan suatu hal yang biasa dilakukan oleh kepolisian terkait pemeriksaan.
"Kalau toh mau diperiksa sebaiknya melalui Polda Metro Jaya, kan itu biasa prosesnya. Kalau ada di luar kota, Polda sana minta ke Polda sini, tidak harus orangnya ke sana," ujarnya.