Selasa 17 Feb 2015 18:55 WIB

Samad Tersangka, Jokowi tak Perlu Keluarkan Perppu

Rep: C05/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua KPK Abraham Samad.
Foto: Republika/Wihdan H
Ketua KPK Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo dianjurkan tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), meski Ketua KPK Abraham Samad kini tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Isharyanto menilai status Samad yang menjadi tersangka tak mempengaruhi sifat kolektif kolegial KPK. Ia menyebutkan di KPK saat ini masih ada dua pimpinan yang tak menjadi tersangka, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.

"Jadi mentafsirkan pimpinan kolektif kolegial tak bisa dimaknai secara sempit, yakni harus ada lima pimpinan. Dua pimpinan KPK itu termasuk kolektif kolegial juga," ujarnya, Selasa (17/2).

Perppu itu, kata dia, dikeluarkan ketika situasi mendesak. Misalkan semua pimpinan KPK menjadi tersangka. "Jadi tak perlu keluarkan perppu," kata dia.

Ia justru berpendapat, dengan status Samad yang kini menjadi tersangka maka penyelesaian masalah diserahkan kepada internal KPK. Sehingga bisa didiskusikan antara dua pimpinan tersisa. "Nanti pembagian tugas KPK bisa diatur oleh Adnan dan juga Zulkarnaen," kata dia.

Samad ditetapkan Polda Sulselbar menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Kasus ini awalnya bermula dari laporan warga Pontianak, Kalimantan Barat bernama Feriyani Lim. Ia menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen paspor.

Kasus ini pun menyeret Ketua KPK karena Feriyani Lim masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement