Rabu 18 Feb 2015 14:37 WIB

Pimpinan DPR: Perppu Plt KPK Kurang Tepat

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham
Ketua KPK, Abraham Samad bersiap menggelar jumpa pers terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2) malam.  (Antara/Sigid Kurniawan)
Ketua KPK, Abraham Samad bersiap menggelar jumpa pers terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2) malam. (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pelaksana Petugas (Plt) Pemimpin KPK dinilai tak ringkas. Sebab, keluarnya Perppu tersebut harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, Perppu adalah jalan keluar cepat, namun tak tepat. Karena, menurut dia rencana tersebut berujung pada pengujiannya ke DPR. "Kalau nanti (Perppu) enggak disetujui DPR bagaimana. Kan bisa gugur," kata dia saat ditemui usai Paripurna DPR RI, di Jakarta, Rabu (18/2).

Politisi Partai Demokrat itu menyarankan, agar presiden mempertimbangkan untuk menghindari keluarnya Perppu pengganti Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Lebih baik, kata dia, jika presiden segera membentuk Panitia Seleksi Pemimpian KPK ke Komisi III DPR.

Apalagi, kata dia, saat ini, DPR mencatat masih tersisa dua nama calon Pemimpin KPK yang sudah diloloskan oleh Komisi III untuk menjabat Pemimpin KPK. Yakni, mantan Ketua KPK, Busyro Muqaddas dan Robby Arya. Keduanya, lolos dalam uji seleksi kelayakan di Komisi III semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimin pemerintahan.

Menurut Agus, dengan mempercepat penunjukan Busyro dan Robby sebagai Pemimpin KPK yang baru. Maka, presiden tidak perlu direpotkan dengan urusan kegentingan, sebagai alasan mengeluarkan Perppu. "Ide cerdas ini harus didorong sebagai jalan keluar. Paling mudah, dan tanpa risiko. Karena sudah disetujui dua calon ini," ujar Agus.

Seperti diketahui, Pemimpin KPK menyisakan dua personil. Y-akni, Wakil Ketua Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Semestinya, mereka ini berlima. Namun, belakangan, konflik Polri dan KPK mengantarkan dua Pemimpin lainnya, Samad dan Bambang ke pintu penjara. 

Keduanya dituduh Mabes Polri melakukan tindak pidana dan ditersangkakan dalam dua kasus berbeda. Menurut UU KPK, jika pimpinan ditetapkan sebagai tersangka, secara otomatis mereka diberhentikan sementara sebagai Pemimpin KPK.

Siang tadi, Jokowi mengumumkan akan menegeluarkan Perppu untuk mengangkat pimpinan sementara KPK pengganti pimpinan yang tersandung kasus hukum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement