Rabu 18 Feb 2015 14:37 WIB

Pimpinan DPR: Perppu Plt KPK Kurang Tepat

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham
Ketua KPK, Abraham Samad bersiap menggelar jumpa pers terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2) malam.  (Antara/Sigid Kurniawan)
Ketua KPK, Abraham Samad bersiap menggelar jumpa pers terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2) malam. (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pelaksana Petugas (Plt) Pemimpin KPK dinilai tak ringkas. Sebab, keluarnya Perppu tersebut harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, Perppu adalah jalan keluar cepat, namun tak tepat. Karena, menurut dia rencana tersebut berujung pada pengujiannya ke DPR. "Kalau nanti (Perppu) enggak disetujui DPR bagaimana. Kan bisa gugur," kata dia saat ditemui usai Paripurna DPR RI, di Jakarta, Rabu (18/2).

Politisi Partai Demokrat itu menyarankan, agar presiden mempertimbangkan untuk menghindari keluarnya Perppu pengganti Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Lebih baik, kata dia, jika presiden segera membentuk Panitia Seleksi Pemimpian KPK ke Komisi III DPR.

Apalagi, kata dia, saat ini, DPR mencatat masih tersisa dua nama calon Pemimpin KPK yang sudah diloloskan oleh Komisi III untuk menjabat Pemimpin KPK. Yakni, mantan Ketua KPK, Busyro Muqaddas dan Robby Arya. Keduanya, lolos dalam uji seleksi kelayakan di Komisi III semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimin pemerintahan.