REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menyarankan agar isi Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) harus memperkuat kewenangan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini untuk mencegah agar Plt tak hanya bersifat administratif saja.
Asep menyatakan Plt KPK yang ada mesti memiliki kewenangan persis seperti yang dimiliki komisioner sebelumnya. Hal ini agar langkah KPK dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi menjadi tidak terhambat. “Jangan nanti plt sifatnya cuma simbol semata,” ujar Asep, Rabu (18/2).
Di sisi lain, dia berpendapat langkah presiden yang mengeluarkan Perppu KPK sudah tepat. Asep menyatakan itu merupakan langkah maju dibanding jaman SBY dulu. Saat itu SBY hanya membekali plt KPK, Tumpak Haturongan dengan keputusan presiden (Kepres) . "Kalau dengan Perppu ini dasar hukumnya lebih kuat,” kata dia.
Siang tadi, Presiden Jokow Widodo memutuskan untuk memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto karena keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, Jokowi akan mengeluarkan Perppu mengangkat tiga orang Plt.