Rabu 18 Feb 2015 18:17 WIB

Bunga Penjaminan LPS tidak Berubah

Lembaga Penjamin Simpanan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Lembaga Penjamin Simpanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah suku bunga penjaminan, baik untuk simpanan rupiah maupun valuta asing (valas). Sekretaris Perusahaan, Samsu Adi Nugroho, mengatakan, LPS telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

"Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 15 Januari 2015 sampai dengan 14 Mei 2015 tidak mengalami perubahan," ujar Samsu dalam siaran pers, Rabu (18/2).

Tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valas untuk bank umum masing-masing sebesar 7,75 persen dan 1,5 persen, sedangkan simpanan dalam rupiah untuk BPR sebesar 10,25 persen.

Tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa likuiditas perbankan dinilai masih relatif longgar disebabkan pertumbuhan kredit yang melambat dan saat ini telah sejalan dengan pertumbuhan DPK. Stabilitas perekonomian yang ditinjau dari suku bunga antar bank, inflasi, dan nilai tukar juga menunjukkan kondisi yang membaik.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement