Rabu 18 Feb 2015 21:16 WIB
Calon Kapolri baru

Fadli Zon Ingatkan Pengajuan Calon Kapolri Baru takkan Mudah

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Fadli Zon
Foto: MgROL29
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pengajuan nama calon Kapolri baru bakal mengundang perdebatan hukum yang panjang. Keputusan presiden (Jokowi) membatalkan Komjen Budi sebagai calon Kapolri, lalu mengajukan nama Wakapolri Badrodin Haiti ke Parlemen, tak semudah yang dibayangkan.

Dikatakan dia, DPR RI wajib mengkoreksi kebijakan Jokowi yang memilih menganulir Budi sebagai Kapolri. Padahal semestinya, lanjut dia, Budi sudah punya hak konstitusional penuh untuk dilantik. Bukan malah untuk dibatalkan pencalonannya. "Ini nantikan harus dijelaskan di DPR," kata politikus dari Gerindra itu, saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2).

Persoalan lainnya, dikatakan dia, adalah soal pengajuan nama Badrodin sebagai calon Kapolri. Dikatakan olehnya pengajuan nama calon Kapolri adalah konsekuensi dari diberhentikannya seorang Kapolri. Pertanyaannya, kata dia, bagaimana presiden bisa mengajukan nama calon Kapolri, sementara, sejak Jenderal Sutarman lengser, belum ada pemimpin di Korps Bhayangkari itu.

"UU Kepolisian, mengaturnya seperti itu. Ini menjadi masalah juga nantinya. Presiden saya harapkan bisa menjelaskan masalah yang substansif ini," kata dia. Fadli pun mengatakan, DPR RI masih memegang keputusan paripurna yang menyatakan Budi, adalah sebagai calon Kapolri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement