REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pengajuan nama calon Kapolri baru bakal mengundang perdebatan hukum yang panjang. Keputusan presiden (Jokowi) membatalkan Komjen Budi sebagai calon Kapolri, lalu mengajukan nama Wakapolri Badrodin Haiti ke Parlemen, tak semudah yang dibayangkan.
Dikatakan dia, DPR RI wajib mengkoreksi kebijakan Jokowi yang memilih menganulir Budi sebagai Kapolri. Padahal semestinya, lanjut dia, Budi sudah punya hak konstitusional penuh untuk dilantik. Bukan malah untuk dibatalkan pencalonannya. "Ini nantikan harus dijelaskan di DPR," kata politikus dari Gerindra itu, saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2).
Persoalan lainnya, dikatakan dia, adalah soal pengajuan nama Badrodin sebagai calon Kapolri. Dikatakan olehnya pengajuan nama calon Kapolri adalah konsekuensi dari diberhentikannya seorang Kapolri. Pertanyaannya, kata dia, bagaimana presiden bisa mengajukan nama calon Kapolri, sementara, sejak Jenderal Sutarman lengser, belum ada pemimpin di Korps Bhayangkari itu.
"UU Kepolisian, mengaturnya seperti itu. Ini menjadi masalah juga nantinya. Presiden saya harapkan bisa menjelaskan masalah yang substansif ini," kata dia. Fadli pun mengatakan, DPR RI masih memegang keputusan paripurna yang menyatakan Budi, adalah sebagai calon Kapolri.